BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Keunggulan komputer berupa kecepatan dan ketelitiannya dalam menyelesaikan pekerjaan sehingga dapat menekan jumlah tenaga kerja, biaya serta memperkecil kemungkinan melakukan kesalahan, mengakibatkan masyarakat semakin mengalami ketergantungan kepada komputer. Dampak negatif dapat timbul apabila terjadi kesalahan yang ditimbulkan oleh peralatan komputer yang akan mengakibatkan kerugian besar bagi pemakai (user) atau pihak-pihak yang berkepentingan. Kesalahan yang disengaja mengarah kepada penyalahgunaan komputer. 1)
Kebutuhan akan alur informasi yang serba cepat juga mendorong sebuah perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer berupa computer network atau yang biasa dikenal dengan istilah Internet. Sebuah media informasi dan komunikasi global yang memudahkan para penggunanya dalam berinteraksi maupun bertransaksi tanpa batasan ruang dan waktu, yang kemudian memunculkan istilah e-banking, e-commerce, e-trade,e-business, e-retailing, e-mail, mailing list, chatting, social networking, dll
Perkembangan yang pesat dalam pemanfaatan Internet tak hanya membawa dampak positif bagi para penggunanya, tetapi juga dampak negatif bila para pengguna tidak berhati-hati dalam memanfaatkan teknologi ini. Seperti maraknya situs porno yang dapat merusak mental generasi penerus bangsa, pencurian kartu kredit atau yang biasa disebut dengan istilah carding, hacking terhadap beberapa situs, pencurian data orang lain, , penyebaran virus yang dapat mengganggu sistem kerja komputer, dll. Kejahatan semacam inilah yang dikenal dengan istilah Cybercrime.
Melihat fenomena diatas maka akan muncul berbagai pertanyaan Apa sebenarnyacybercrime itu dan apa batasan-batasannya?Lalu apakah masalah cybercrime juga sudah masuk ke Indonesia? Kalaupun iya, bagaimana kita menghadapinya? Bagaimana aturan / hukum yang cocok untuk mengatasi atau menanggulangi masalahcybercrime di Indonesia?. Berbagai pertanyaan tersebut akan coba saya kupas secara sederhana dalam makalah ini.
1 Andi Hamzah, 1990, Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer, Sinar Grafika, Jakarta, hal. 23-24
B. Rumusan Masalah
- Definisi dan Jenis-jenis Cybercrime yang sering terjadi di Indonesia
- Penyebab Terjadinya Cybercrime
- Penanggulanan Cybercrime Secara Sederhana
- Beberapa Contoh Kasus Cybercrime yang terjadi di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi dan Jenis-jenis Cybercrime yang Sering Terjadi di Indonesia
Cybercrime yaitu istilah yang mengacu pada aktifitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.2) Atau dapat diartikan sebagai kejahatan dunia maya.Cybercrime juga dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
Sedangkan jenis-jenis cybercrime itu sendiri dapat digolongkan berdasarkan berbagai kategori sebagai berikut:
1. Berdasarkan Jenis Aktifitas Yang Dilakukannya3)
a. Unathorized Acces
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup kedalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Contoh: Probing dan port
b. Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, Contoh: penyebaran pornografi
c. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Contoh: Virus Brontok yang sempat membuat geger dunia komputer Indonesia beberapa tahun silam
d. Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
e. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya. Contoh : Kasus Prita Mulyasari vs RS.Omni Internasional
f. Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
g. Hacker dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya.Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebutcracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkankemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memilikilingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakansitus web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yangterakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
h. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak). Contoh : Pembajakan OS Windows yang dijual bebas di pasaran Indonesia
2. Berdasarkan Motif Kegiatan yang Dilakukannya
a. Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, Data Forgery, Hijacking, Penyebaran Virus Secara Sengaja
b. Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Contoh : Cybertalking, Ilegal Content, Unathorizhed Acces seperti Probbing dan Scanning yang tugasnyahanya untuk mengintai sistem orang lain dalam rangka pengumpulan informasi sebanyak-banyaknya terhadap sistem yang diintai.
2 id.wikipedia.org
B. Penyebab Terjadinya Cybercrime
Terdapat berbagai motif yang melatarbelakangi terjadinyacybercrime di Indonesia namun dalam hal ini, penulis akan mencoba mengungkapkan 4 hal yang menjadi penyebab umum terjadinyacybercrime di Indonesia diantaranya adalah :
a. Akses internet yang tidak terbatas
Akses internet yang tidak terbatas memungkinkan orang untuk dapat sembarangan dalam memanfaatkan teknologi yang satu ini. Mereka dapat dengan bebas dan gampang melakukan sesuatu tanpa adanya batasan yang mengatur. Informasi yang diberikan pun terkesan sebagai formalitas tanpa adanya validasi. Hal ini dapat disalahgunakan orang untuk melakukan tindak kejahatan secara bebas dan tanpa terlacak.
b. Kecerobohan Para Pengguna Internet
Inilah yang menjadi penyebab utama terjadinya cybercrime, para pengguna mulai saat ini harus mulai sadar akan adanya cybercrime yang mengintai mereka setiap saat. Para pengguna harus mulai sadar akan pentingnya sistem keamanan jaringan agar komputer mereka terlindung dari bahaya cybercrime.
c. Pelaku yang Cerdas
Para pelaku pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas pengguna komputer. Inilah yang harus segere diatasi, para pengguna minimal harus tahu mengenai sistem keaman jaringan komputer, agar tak mudah ‘dibodohi’ oleh para pelaku cybercrime.
d. Belum Adanya Hukum yang Secara Khusus Mengatur Masalah Cybercrime
Belum adanya UU dan aparat yang secara khusus mengatur akan cybercrime, membuat para pelaku dapat melakukan tindakannnya secara leluasa tanpa adanya rasa takut akan hukum yang akan menjeratnya.
penyebab-cybercrime-dan-jenis-kejahatan-i/
C. Penanggulanan Cybercrime Secara Sederhana
Sistem perundang-undangan di Indonesia saat ini belum ada yang mengatur secara khusus mengenaicybercrime. Beberapa kejahatancybercrime untuk sementara dapat diterapkan dengan peraturan yang ada baik yang terdapat di dalam KUHP maupun di luar KUHP, karena sektor cyber space banyak bersentuhan dengan sektor-sektor lain yang telah diatur dalam UU yang ada saat ini tetapi ada juga kejahatan yang tidak dapat diantisipasi oleh undang-undang yang saat ini berlaku. Untuk itu diperlukan adanya kesadaran masyarakat sebagai para pengguna dan juga pemerintah dalam menghadapi kasus ini.
Penanggulangan cybercrime secara sederhana dapat disebutkan sebagai berikut :
1. Pengamanan Sistem
Hal ini bertujuan untuk meminimasi dan mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem, karena dimasuki oleh para pelaku cybercrime. Pengamanan sistem ini harus terintegrasi pada keseluruhan subsistem untuk mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang dapat dimasuki oleh para pelakucybercrime.
Pengamanan ini dapat dilakukan dengan cara :
a. Internet Firewall
Internet Firewall berfungsi untuk mencegah akses dari pihak luar ke sistem personal yang kita miliki. Dengan demikian pihak-pihak luar yang tidak bertanggung jawab tidak dapat mengakses data-data yang berada dalam jaringan komputer yang kita miliki.
b. Kriptografi
Jalur Distribusi data melalui internet adalah bebas dan melalui banyak transisi sehingga memungkinkan terjadinya penyadapan. Untuk itulah diperlukan adanya kriptografi atau yang biasa disebut dengan seni menyandikan data. Sistem kerjanya adalah dengan cara data yang akan dikirim disandikan terlebih dahulu sebelum dikirim melalui internet. Di komputer tujuan, data tersebut dikembalikan ke bentuk aslinya sehingga dapat dibaca dan dimengerti oleh penerima. Sehingga apabila ditengah jalan terdapat pihak yang menyadap data tersebut, maka pihak penyadap tidak dapat membaca isi dari data tersebut karena masih berupa sandi. Dengan demikian keamanan data dapat dijaga.
c. Secure Socket Layer (SSL)
Aplikasi yang dapat digunakan untuk proses Kriptografi adalah Secure Socket Layer (SSL). Saat ini banyak browser sudah dilengkapi dengan aplikasi ini sehingga dengan cara ini komputer-komputer yang berada di antara komputer pengirim dan penerima tidak dapat lagi membaca isi data.
2. Penanggulangan Secara Global
OECD (The Organization for Economic Cooperation and Development) yang merupakan organisasi internasional beranggotan 30 negara yang menerima prinsip demokrasi perwakilan dan ekonomi pasar bebas telah merekomendasikan beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulanganCybercrime, diantaranya :
Melakukan modernisasi hukum pidana nasional dengan hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional.
Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungancybercrime.
Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.
3. . Perlu Adanya Cyberlaw
Perkembangan internet yang sangat pesat dapat menimbulkan berbagai tindak kejahatan bila tidak ada aturan yang mengaturnya untuk itu diperlukan Cyberlaw atau hukum dunia maya. Hukum yang mengatur secara khusus segala hal mengenai dunia maya. Sehingga para pelaku tindak kejahatan dunia maya tidak dapat bergerak bebas atau bahkan mati kutu ditempat dalam melancarkan aksinya. Namun sayang pemerintah kita masih memandang enteng masalah ini, untuk itu penulis mencoba membeberkan secara sederhana mengenai strategi yang dapat dilakukan pemerintah dalam menghadapi kejahatan cybercrime yang semakin marak di Indonesia.
4. Dukungan Lembaga Khusus
Lembaga khusus tersebut dapat berupa lembaga milik pemerintah ataupun NGO (Non Government Organization). Lembaga ini berfungsi untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime. Indonesia sendiri sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Response Team) tempat bagi masyarakat Indonesia untuk melaporkan masalah-masalah keamanan computer
Strategi yang dapat dilakukan pemerintah dalam menanggulangi tindak kejahatancybercrime adalah:
A. Strategi Jangka Pendek
- Mengoptimalkan UU yang ada. Dengan mengoptimalkan UU yang ada untuk menjerat pelaku cybercrime, setidaknya sepak terjang pelaku cybercrimesemakin sempit. Sembari menunggu UU khusus yang akan mengatur tentangcybercrime.
- Agar tercipta kepastian hukum bagi masyarakat khususnya pengguna jasa internet maka kualifikasi perbuatan yang berkaitan dengan cybercrime harus dibuat secara jelas
B. Strategi Jangka Menengah
- Spesialisasi aparat penyidik dan aparat penuntut umum (Cyber Police), yaitu orang-orang yang memiliki pengetahuan tentang dunia cyber diatas rata-rata dan dilatih serta dididik secara khusus untuk melakukan penyidikan masalahcybercrime.
C. Strategi Jangka Panjang
- Dibuatnya UU khusus yang mengatur tentang cybercrime seperti misalnya berkaitan dengan jenis-jenis alat bukti yang sah dalam kasus cybercrime, pemberian wewenang khusus kepada penyidik dalam melakukan beberapa tindakan yang diperlukan dalam rangka penyidikan kasus cybercrime, dan lain-lain sehingga dapat memudahkan penegakan hukum terhadap kasus kejahatancybercrime
- Kerjasama Internasional, hal ini dapat menguntungkan pemerintah dalam hal mengatasi pelaku-pelaku kejahatan internasional yang masuk ke wilayah hukum Indonesia, juga untuk memudahkan penyelidikan terhadap para pelaku yang kabur ke luar negeri.
D. Beberapa Contoh Kasus Cybercrime yang terjadi di Indonesia
- Kasus Prita Mulyasari vs RS. Omni Internasional, dimana Prita Mulyasari menyebarkan email yang berisi keluhannya tentang pelayanan pihak rumah sakit yang tidak baik. RS Omni Internasional menggugat Prita dengan kasus pencemaran nama baik melalui dunia maya. Akhirnya kasus ini dapat diselesaikan dengan jalan damai antara kedua belah pihak.4)
- Kasus Video Porno vokalis band peterpan Nazriel Irham bersama artis cantik Luna Maya dan Cut Tari yang menyebar melalui dunia maya. Akhirnya pelaku penyebaran dan pembuatan sama-sama dijerat dengan pasal UU ITE. Yang mengharuskan Nazriel Irham mendekam di penjara selama 5 tahun.5)
- Kasus Hacking yang dilakukan oleh Wendy Setiawan hacker Indonesia yang masih berusia 15 tahun pada tahun 2001. Akibat perbuatannya National University of Singapore (NUS) harus mengeluarkan SGD $15.000 (setara dengan 75 juta rupiah jika kurs 1 SGD=Rp. 5000) untuk memperbaiki sistem komputer mereka yang rusak ditambah harus mengerahkan 20 teknisi handal. Wendy akhirnya dijerat dengan cyberlaw Singapura.6)
BAB III
KESIMPULAN
Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian terhadap 4 masalah pokok yang dibahas di dalam penelitian ini adalah
- Cybercrime adalah perbuatan yang melanggar hukum yang memanfaatkan jaringan internet sebagai medianya. Perbuatan ini dapat merugikan banyak pihak, untuk itu diperlukan adanya kesadaran dari masyarakat sebagai pengguna dan pemerintah untuk membatasi sepak terjang pelaku cybercrime mengingat kejahatan cybercrime di Indonesia juga sudah mulai marak bahkan menduduki peringkat teratas di Dunia.
- Terdapat berbagai macam jenis cybercrime yang sering terjadi di Indonesia dan terdapat 4 motif umum yang melatarbelakanginya. Hal ini patut diketahui semua pihak agar semua pihak tahu akan bahaya cybercrime dan dapat menemukan solusi untuk menanggulangi atau paling tidak meminimalisirnya.
- Sistem perundang-undangan di Indonesia saat ini belum ada yang mengatur secara khusus mengenai cybercrime. Beberapa kejahatan cybercrimeuntuk sementara dapat diterapkan dengan peraturan yang ada baik yang terdapat di dalam KUHP maupun di luar KUHP, tetapi ada juga kejahatan yang tidak dapat diantisipasi oleh undang-undang yang saat ini berlaku. Untuk itu diperlukan berbagai strategi dalam rangka meminimalisir ruang gerak para pelaku tindak kejahatan cybercrime, diantaranya :
- Pengamanan Sistem
- Penanganan secara global
- Perlu adanya cyberlaw
- Perlu adanya dukungan dari sebuah lembaga khusus
- Terakhir penulis memberi saran kepada pemerintah agar memberikan perhatian yang serius dalam menanggulangi masalah cybercrime yang ada di Indonesia. Penulis membeberkan strategi sederhana yang dapat diterapkan dalam waktu jangka pendek, menengah dan panjang dalam hal penanggulangan masalah cybercrime agar para memberikan efek jera bagi para pelaku dan membatasi gerak-gerik mereka dalam menjalankan aksinya. Strategi tersebut diantaranya :
A. Strategi Jangka Pendek
- Mengoptimalkan UU yang ada.
- Kualifikasi perbuatan yang berkaitan dengan cybercrimeharus dibuat secara jelas
B. Strategi Jangka Menengah
- Adanya spesialisasi aparat penyidik dan aparat penuntut umum (Cyber Police).
C. Strategi Jangka Panjang
- Dibuatnya UU khusus yang mengatur tentang cybercrime
- Kerjasama Internasional
DAFTAR PUSTAKA
Hamzah, Andi. 1990. Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer. Sinar Grafika. Jakarta
Raharjo, Agus. 2002. Cybercrime. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.
Suparni, Ninik, 2001. Masalah Cyberspace. Fortun Mandiri Karya. Jakarta.
By : Hafidz Thaha Indra Maulana